Sejarah Pengadilan

Pengadilan Negeri Gianyar merupakan penjelmaan dari Peradilan Adat di zaman kerajaan Gianyar dahulu kala. Permusuhan dan konflik yang tanpa henti dengan Kerajaan-Kerajaan Badung, Mengwi, Bangli dan Klungkung menyebabkan situasi kehidupan di Kerajaan Gianyar menjadi kacau. Memperhatikan penderitaan rakyatnya dan untuk mencari perlindungan guna menyelamatkan kerajaan dari keruntuhan karena diancam dan diserang oleh 4 Kerajaan Tetangga dari berbagai penjuru, maka akhirnya kedaulatan Kerajaan Gianyar diserahkan kepada kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya sejak 1 Juli 1938, daerah-daerah di Bali ditetapkan sebagai daerah swapraja (wilayah yang memiliki hak pemerintahan sendiri) yang masing-masing dikepalai oleh zelfbestuurder (Raja) atau disebut Raad Van Kerta, yakni Raad artinya Rapat dan Kerta artinya Damai, sehingga Raad Van Kerta dapat diartikan sebagai sebuah rapat atau sidang dalam menyelesaikan suatu sengketa dan dapat menghasilkan suatu keputusan bersifat adil yang dapat memberikan kedamaian bagi masyarakat. Pada zaman kerajaan ini masalah-masalah atau sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat akan diselesaikan melalui peradilan kerajaan dimana dalam peradilan ini Raja bertindak sebagai pengadil dengan dibantu oleh pegawai kerajaan lainnya secara bersama-sama bersidang menyelesaikan sengketa tersebut dan menghasilkan suatu keputusan Raja yang mempunyai nilai dan legalitas sama dengan putusan pengadilan sekarang ini. Peradilan adat ini terus eksis sampai zaman penjajahan Belanda. Kemudian setelah Pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatannya kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia pada 27 Desember 1949 dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950 maka dilakukan perubahan sistem pemerintahan yakni dihapusnya Peradilan Swapraja dan dirubah menjadi Pengadilan Negeri berdasarkan Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 serta dibentuklah Daerah Tingkat II Gianyar atau yang sekarang dikenal dengan Kabupaten Gianyar berdasarkan UU Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II. Kala itu karena keterbatasan tenaga Hakim untuk Provinsi Bali, baru dibentuk 2 (dua) Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Singaraja, mewilayahi Bali Utara terdiri dari Singaraja dan Negara, dan Pengadilan Negeri Denpasar mewilayahi Bali Selatan terdiri dari Badung, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem.

Selanjutnya seiring dengan perkembangan masyarakat dan bertambahnya tenaga ahli hukum atau Hakim dan dalam upaya untuk memudahkan kinerja Pengadilan Negeri Denpasar di Gianyar maka diusahakan untuk menempatkan seorang Hakim tetap bertugas di Gianyar dan mulai saat itu seolah-olah sudah ada Pengadilan Negeri yang berdiri sendiri di Gianyar.

Kemudian pada tahun 1973 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI, berdirilah Pengadilan Negeri Gianyar dengan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sebagai berikut :

1. I Gede Sudarta, S.H. dari tahun 1973 s/d 1976

2. Soegijo Soemarjo, S.H. dari tahun 1976 s/d 1981

3. Ida Bagus Ngurah Adi, S.H. dari tahun 1981 s/d 1983

4. I Gst Nyoman Sidiarsa, S.H. dari tahun 1983 s/d 1987

5. I Ketut Sukiatha Maya, S.H. dari tahun 1987 s/d 1992

6. I Ketut Bador, S.H. dari tahun 1992 s/d 1996

7. I Made Karna, S.H. dari tahun 1992 s/d 1998

8. I Wayan Padang Pujawan, S.H. dari tahun 1998 s/d 2000

9. Anak Agung Ngurah Adhya Panca, S.H. dari tahun 2000 s/d 2004

10. I Nyoman Gede Wirya, S.H. dari tahun 2004 s/d 2005

11. Ida Bagus Dwiyantara, S.H., M.Hum. dari tahun 2005 s/d 2008

12. Dedeh Suryanti, S.H. dari tahun 2008 s/d 2010

13. A.A. Ketut Anom Wirakanta, S.H. dari tahun 2010 s/d 2011

14. Tri Andita Juristiwati, S.H., M.Hum. dari tahun 2011 s/d 2013

15. Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H. dari tahun 2013 s/d 2015

16. Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum. dari tahun 2015 s/d 2016

17. I.A. Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. dari tahun 2016 s/d 2017

18. Hj. Sukmawati, S.H., M.H. dari tahun 2017 s/d 2018

19. I.A. Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. dari tahun 2018 s/d 2021

19. Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. dari tahun 2021 s/d sekarang

Pengadilan Negeri Gianyar telah memiliki gedung sendiri yang dibangun berdasarkan DIK tahun 1975/1976 tanggal 31 Maret 1975 Nomor 80/XIII/3/1975 beralamat di Jalan Ciung Wanara No. 1B, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Gedung tersebut telah diresmikan oleh Bapak Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman pada tanggal 27 Oktober 1976. Kemudian pada tahun 2016, Pengadilan Negeri Gianyar melakukan renovasi gedung dan pindah sementara ke Gedung Kantor milik Pemerintah Kabupaten Gianyar yang berlokasi di Jalan Legong Keraton, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Dan sejak tanggal 2 Januari 2018, Pengadilan Negeri Gianyar kembali menempati bangunan gedung yang telah direnovasi sampai sekarang dimana gedung kantor Pengadilan Gianyar yang baru direnovasi tersebut telah diresmikan oleh Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak  Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H pada 20 Oktober 2020 secara virtual dari Balairung Mahkamah Agung RI.