Kepaniteraan Perdata
PANITERA MUDA PERDATA
MADE ARI KURNIAWAN, S.H.
TUPOKSI
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum
- mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
ANAK AGUNG GDE BAGUS PURNAWAN. ( JURU SITA )
TUGAS POKOK
- Melaksanakan tugas - tugas sebagai Juru Sita ;
TUGAS TAMBAHAN
- koordinator delegasi.
IDA BAGUS DONY PRAWITA, A.Md., S.H. (JURUSITA )
TUGAS POKOK
- Melaksanakan tugas - tugas sebagai Jurusita Pengganti ;
TUGAS TAMBAHAN
- Petugas Meja e-Court.
- Membantu Petugas Meja III.
- Menjilid berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyerahkan ke Bagian Hukum.
- Membuat Laporan Eksekusi dan Keadaan Perkara Perdata.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Muda Perdata.
- Membantu Kasir Perdata
- Mencatat Penerimaan dan Pengeluaran Pada Buku Jurnal Keuangan
- Melaksanakan Pemberian Penomoran Pada Berkas Perkara
- Melaksanakan Penyetoran PNBP Perkara pada Bendahara Penerimaan
I GUSTI NGURAH AGUNG DEVA HADE RAEHANANDA, S.H. ( KLEREK-ANALIS PERKARA PERADILAN)
TUGAS POKOK
- Petugas Meja II.
- Mencatat perkara permohonan, gugatan pada register.
- Melengkapi berkas perkara perdata permohonan, gugatan yang baru masuk.
- Minutasi berkas perkara perdata permohonan, gugatan, perlawanan, gugatan sederhana.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Muda Perdata.
I NYOMAN REDA ATIPRANATA, A.Md. (PENGELOLA PERKARA)
TUGAS POKOK
- Mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data perkara.
- Menyajikan statistik perkara.
- Menyusun dan mengirimkan laporan perkara.
- Menata, menyimpan dan memelihara arsip perkara.
- Melaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
- Menyiapkan, mengelola dan menyajikan bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- Membantu Majelis Hakim dalam persidangan.
GUSTI AYU MADE DITA PRATIWI, A.Md. (PENGELOLA PERKARA)
TUGAS POKOK
- Menerima kwitansi panjar perkara untuk Biaya Proses dari Pemohon maupun Penggugat.
- Memberikan penomoran pada berkas perkara permohonan, gugatan maupun upaya hukum.
- Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang denagn tertib di buku Jurnal.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Muda Perdata.
NI KADEK PURNAMASARI (PPNPN)
TUGAS
- Petugas Meja E-Court;
- Membantu Membuat Laporan Mediasi;
- Melaksanakan Tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh Panitera Muda Perdata.