Zitting Plaats

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum NOMOR : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 

Tentang  PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN A PERKARA PERDATA, POS BANTUAN HUKUM DAN ZITTING PLAATS.

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.


# PENGADILAN NEGERI GIANYAR tidak mempunyai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan #.