Kepaniteraan Pidana

PLT PANITERA MUDA PIDANA

I KETUT ADI KUSUMA, S.H.

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  • pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

NI WAYAN MURTI, S.H. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;

TUGAS TAMBAHAN

  • Menerima berkas perkara Pidana Biasa Anak;
  • Menginput berkas perkara Pidana Biasa Anak pada SIPP;
  • Menginput Barang Bukti Pidana Anak pada SIPP ;
  • Menerima dan melengkapi berkas lalu lintas dari Penyidik ;
  • Menginput perkara lalu lintas dalam SIPP;
  • Menyerahkan berkas lalu lintas pada KPN dan Panitera untuk mendapatkan Penetapan Hakim dan PP yang menangani perkara lalu lintas ;
  • Menyerahkan berkas perkara lalu lintas kepada Hakim dan PP yang telah ditetapkan untuk disidangkan ;
  • Mengirim berkas lalu lintas kepada Penuntut Umum untuk dieksekusi ;
  • Menginput Penahanan dalam SIPP ;
  • Mengisi Register Penahanan ;

 

NI PUTU FITRI ANGGRAENI, S.H., M.Hum. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;

TUGAS TAMBAHAN

  • Menerima berkas perkara Pidana Biasa, menginput berkas perkara Pidana Biasa pada SIPP;
  • Meminta dan membuat Penetapan Hakim pada KPN ;
  • Meminta Penenunjukan PP pada Panitera, dan Hari sidang dari Hakim;
  • Menyerahkan berkas Pidana Biasa pada Hakim / PP yang telah ditunjuk;
  • Menginput Barang Bukti Pidana Biasa dalam SIPP ;
  • Meregister Perkara Pidana Biasa pada buku register.
  • Meregister Barang Bukti Pidana Biasa dalam Register Barang Bukti ;
  • Minutasi berkas ke Kepaniteraan Hukum.

 

BENDESA NYOMAN CINTIA DEWI, S.H., M.H. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  •  Melaksanakan Tugas-tugas sebagai Panitera Pengganti

TUGAS TAMBAHAN

  • Mengisi Register Penggeledahan.
  • Membuat Penetapan Penyitaan ;
  • Membuat Penetapan Diversi dari Penyidik dan PU ;
  • Membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik dan Penunjuk Umum ;
  • Menginput Praperadilan Pada SIPP
  • Mengisi Register Pra Pradilan.
  • Menerima dan menginput upaya Hukum ( Banding, Kasasi, PK dan Grasi )  pada SIPP ;
  • Meregister Perkara Hukum ( Banding, Kasasi, PK dan Grasi) dalam buku Register

 

MAHESWARA PERBAWA SUKAWATI, S.H. (KLEREK-ANALIS PERKARA PERADILAN)

TUGAS POKOK

  •  Menerima, Mencatat dan meregistrasi perkara

TUGAS TAMBAHAN

  • Membuat Akta Banding, Kasasi, PK dan Grasi.
  • Menerima berkas penahanan dari Penyidik dan penahanan dari Kejaksaan
  • Membuat laporan perkara bulanan

 

GEDE ARSA WIGUNA (PPNPN)

TUGAS POKOK

  • Menyusun laporan perkara sesuai dengan yang telah terimput dan ditangani Majelis Hakim;
  • Membuat laporan bulanan lalu lintas ke Kepaniteraan Hukum;
  • Membuat laporan Hawasbid bagian Pidana;
  • Membuat Laporan Pengawasan PTSP Pidana;
  • Membuat Laporan Bulanan bagian Pidana.