Kepaniteraan Hukum

PANITERA MUDA HUKUM

EVIE LIBRATA SINTA, S.Si., S.H., M.H.

TUPOKSI

  • pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  • pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  • pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat hubungan masyarakat;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
  • Pelaksanaan tugas tambahan sebagai panitera pengganti

 

GUSTI AYU RAKA EKAWATI, S.E. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;

TUGAS TAMBAHAN

  • Pelaksanaan registrasi pendaftaran surat kuasa;
  • Pelaksanaan registrasi keuangan PNBP layanan informasi bagian hukum;
  • Pelaksanaan pembuatan serta pemeriksaan kelengkapan terhadap surat keterangan waris untuk tujuan tertentu;
  • Pelaksanaan pembuatan serta pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan pembuatan surat kuasa insidentil;
  • Pelaksanaan terhadap pengelolaan laporan dan keuangan pada Pos Bantuan Hukum;
  • Pelaksanaan registrasi pendaftaran perjanjian perkawinan (prenup);
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum;

 

NI NYOMAN KARIANI, S.H. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;

TUGAS TAMBAHAN

  • Pelaksanaan penginputan data arsip inkracht ke SIPP;
  • Pelaksanaan pengelolaan ruang arsip, seperti kebersihan dan kerapihan ruang arsip, penataan berkas perkara, penempelan marker pada box dan memastikan bahwa berkas berada dalam box serta rak yang sesuai dengan SIPP;
  • Pelaksanaan pengelolaan peminjaman berkas perkara seperti pembuatan borang peminjaman berkas dan mencatat pada register peminjaman berkas perkara yang telah diarsipkan;
  • Pelaksanaan pembuatan salinan/turunan putusan/penetapan;
  • Pelaksanaan permohonan legalisir salinan putusan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum;

 

LUH MADE YUNI FITRIASARI, S.H. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;

TUGAS TAMBAHAN

  • Pelaksanaan pemberian survey harian, survey kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi;
  • Pelaksanaan pembuatan laporan survey harian, survey kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi;
  • Pelaksaaan registrasi pelayanan informasi;
  • Pelaksanaan pembuatan laporan layanan informasi;
  • Pelaksanaan registrasi layanan informasi pengadilan;
  • Membantu pelaksanaan pelaporan bulanan, triwulan, caturwulan, semester dan tahunan baik melalui aplikasi pelaporan badilum dan juga pelaporan manual;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum;

 

I MADE SUMARDIKA, S.H. (PANITERA PENGGANTI)

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;

TUGAS TAMBAHAN

  • Membantu melaksanakan penginputan data arsip inkracht ke SIPP;
  • Membantu melaksanakan pengelolaan ruang arsip, seperti kebersihan dan kerapihan ruang arsip, penataan berkas perkara, penempelan marker pada box dan memastikan bahwa berkas berada dalam box serta rak yang sesuai dengan SIPP;
  • Pelaksanaan penyiapan data-data yang dibutuhkan dalam permintaan data penelitian maupun permintaan data dari instansi lain;
  • Pelaksanaan kompilasi data-data baik untuk penelitian maupun informasi data yang dimintakan instansi lain;
  • Pelaksanaan petugas PTSP;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum;

 

WAHYU KRISNA MIJAYA, S.H. (JURUSITA )

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan tugas - tugas sebagai Jurusita;

TUGAS TAMBAHAN

  • Pelaksanaan pelaporan bulanan, triwulan, caturwulan, semester dan tahunan baik melalui aplikasi pelaporan badilum dan juga pelaporan manual;
  • Pelaksanaan tugas registrasi pengaduan dan fasilitator pengaduan melalui SIWAS dan konvensional;
  • Pelaksanaan pembuatan surat keterangan waris untuk tujuan tertentu;
  • Membantu pelaksaaan registrasi pelayanan informasi;
  • Membantu pelaksanaan pembuatan laporan layanan informasi;
  • Membantu pelaksanaan pembuatan laporan survey harian, survey kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum;

 

NI LUH PARAMITA MENTARI, S.H. ( KLEREK - ANALIS PERKARA PERADILAN  ) 

  • Menginput, mencatat dan mencetak surat keterangan tidak terlibat perkara pada aplikasi PTSP.
  • Menginput pengarsipan berkas perkara pada SIPP.
  • Menginput dan menata berkas perkara in aktif yang telah berkekuatan hukum tetap pada SIPP dalam Ruangan Arsip.
  • Menginput laporan bulanan, triwulan, caturwulan, semesteran, dan tahunan ke dalam aplikasi Pelaporan.
  • Membuat laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Presepsi Korupsi (IPK).
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberitahukan oleh Panitera Muda Hukum.
  • Membantu pengelolaan ruang arsip.
  • Menyiapkan register penerimaan berkas perkara perdata/pidana yang dimutasi.

 

I DEWA GEDE ARTHA WAHYU SEDANA ( PPNPN ) 

TUGAS 

  • Membantu Memberikan Pelayanan / Petugas PTSP 
  • Membantu Pelaksanaan Pemberian Survey Harian, Survey Kepuasan Masyarakat Dan Indeks Persepsi Anti Korupsi;
  • Membantu Pelaksaaan Registrasi Pelayanan Informasi;
  • Membantu Tugas Petugas Informasi
  • Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Panitera Muda Hukum.

Pendaftaran Surat Kuasa

Alur :

Pengacara/ Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.

Syarat :

  1. Surat Kuasa asli dan fotocopy rangkap 3
  2. KTA (Kartu Tanda Advokat) rangkap 2
  3. BA Sumpah rangkap 2
  4. Pembayaran PNBP melalui meja PTSP
  5. Setelah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani.
  6. penyerahan surat kuasa yang sudah di register kepada pihak

 

Insidentil :

Alur :

Melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.

Syarat :

  1. Surat Kuasa
  2. Permohonan untuk membuat surat kuasa.
  3. Keterangan masih memiliki hubungan keluarga dari Kepala Desa setempat.
  4. Setelah berkas lengkap yang bersangkutan dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris.

 

Untuk Pelayanan Permohonan Surat Keterangan silahkan klik link dibawah ini :

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/