Telah dilakukan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Pemenuhan isi Putusan No. 1/Pdt.Eks/2022/PN Gin jo No. 10/Pdt.G/2018/PN Gin

Gianyar — 8 Agustus 2023. Telah dilakukan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Pemenuhan Isi Putusan No. No. 10/Pdt.G/2018/PN Gin jo No. 1/Pdt.Eks/2022/PN Gin. Dihadiri oleh Pemohon Eksekusi yang dihadiri kuasanya a.n. Raymond Simamora, S.H; dan Termohon Eksekusi I yang dihadiri Kuasanya a.n. I Ketut Surianto, S.H; sedangkan Termohon Eksekusi II, III, IV dan turut Termohon Eksekusi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut oleh karena sertifikat SHM No. 2941 dan SHM No. 2933 yang saat ini ada dalam penguasaan Termohon Eksekusi III, dan termohon tersebut tidak hadir, maka pelaksanaan eksekusi terhadap pemenuhan isi putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.


