Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Gianyar

PN GIANYAR

Berita

SOSIALISASI SK DIRJEN BADILUM NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

Penulis
Admin
Dipublikasikan
16 Agustus 2022 pukul 06.00
Dibaca
24 kali
SOSIALISASI SK DIRJEN BADILUM NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

Gianyar, Selasa, 16 Agustus 2022, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar telah dilaksanakan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.

Dalam sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar menjelaskan isi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 yang mencakup :

  1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, Akomodasi Yang Layak
  2. Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
  3. Perjanjian Kerjasama/MoU Disabilitas
  4. SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas
  5. Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
  6. Lembar Penilaian Personal

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Gianyar mampu memberikan layanan prima bagi para pencari keadilan, khususnya pencari keadilan bagi penyandang disabilitas.