SOSIALISASI, SIMULASI DAN PENANDATANGANAN MoU E-BERPADU SERTA SOSIALISASI, PELUNCURAN DAN PENANDATANGANAN MoU & ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN SI-FIRAL

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Negeri Gianyar menggandeng beberapa pihak baik Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gianyar maupun pihak non-APH lainnya, guna membentuk sinergitas layanan publik. Tepat pada Hari Sumpah Pemuda (28/10), Pengadilan Negeri Gianyar telah melaksanakan Sosialisasi, Simulasi dan Penandatanganan MoU e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) serta Sosialisasi, Peluncuran dan Penandatanganan MoU & Addendum Perjanjian Kerjasama Layanan SI-Firal (Konsultasi Afirmatif Virtual). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar, Kepala Rumah Tahanan Negara Gianyar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gianyar, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Denpasar, Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, Ketua Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia Kabupaten Gianyar, Kepala SLB Negeri Gianyar, Bapak Ibu Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Panitera Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Gianyar, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana dan PPNPN di Pengadilan Negeri Gianyar. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya layanan e-Berpadu dan diluncurkannya layanan SI-FIRAL, mampu meningkatkan kualitas layanan Pengadilan Negeri Gianyar baik kepada sesama aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat.

Layanan e-Berpadu merupakan layanan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tepat pada HUT Ke-77 Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 lalu, sebagai perwujudan sistem administrasi perkara pidana berbasiskan pada teknologi informasi serta efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana. Fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Sedangkan fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan peradilan lainnya adalah ijin besuk, pembantaran dan pinjam pakai barang bukti.

Bersamaan dengan e-Berpadu, Pengadilan Negeri Gianyar juga meluncurkan layanan bantuan hukum SI-FIRAL (Konsultasi Afirmatif Virtual) bagi kelompok rentan di Pengadilan Negeri Gianyar. Adapun maksud dari layanan ini adalah sebagai upaya memberikan aksesibilitas bagi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan hamil, korban bencana alam dan sosial serta masyarakat kurang mampu secara ekonomi dalam memperoleh layanan bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Perma No.1 Tahun 2014. Nantinya diharapkan kelompok rentan dapat mengakses layanan tersebut dari rumah, tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Gianyar. Fitur yang disediakan adalah panduan penggunaan, form pendaftaran, call center, form pengaduan dan survey serta bantuan.


Setelahnya, Pengadilan Negeri Gianyar mengajak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gianyar yakni Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepolisian Resor Gianyar, Rutan Gianyar dan BNN Kabupaten Gianyar untuk menandatangani Nota Kesepahaman pelaksanaan e-Berpadu. Selain itu, Pengadilan Negeri Gianyar, melalui Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. juga turut menandatangani Nota Kesepahaman dan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Gianyar dengan DPC Peradi Denpasar guna menjalin kerjasama dalam memberikan layanan bantuan hukum virtual bagi kelompok rentan.



Setelah diselenggarakannya kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan pengenalan singkat e-Berpadu dan SI-FIRAL, dilanjutkan dengan sosialisasi layanan SI-FIRAL yang dibawakan oleh CPNS Analis Perkara Peradilan, Saudara I Made Wirangga Kusuma, S.H. sebagai bagian aktualisasi nilai dasar CPNS Mahkamah Agung. Kegiatan ini diakhiri dengan sosialisasi dan simulasi e-Berpadu.
Peserta sosialisasi turut mengapresiasi kedua layanan yang diberlakukan di Pengadilan Negeri Gianyar ini, salah satunya adalah Pengurus Pertuni Gianyar, Bapak Agung Raka yang mengungkapkan terima kasih dan apresiasinya karena telah diluncurkan layanan yang memberikan akses bagi penyandang disabilitas. Selain itu, Ibu Desi Purnani selaku perwakilan dari DPC Peradi Denpasar juga mengapresiasi dilakukannya sosialisasi e-Berpadu dan layanan SI-FIRAL, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan layanan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Untuk Berita terkait bisa dilihat dalam Link dibawah ini ;
http://bisnisbali.com/pn-gianyar-beri-kemudahan-layanan-melalui-e-berpadu/

