Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Negeri Gianyar, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ini upaya peningkatan pemahaman serta kepatuhan aparatur peradilan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara Dalam kegiatan tersebut, KPK memberikan penjelasan mengenai ketentuan, mekanisme, serta tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Sosialisasi ini juga disertai dengan pendampingan teknis guna meminimalkan kesalahan dalam proses pelaporan.




