Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Gianyar

PN GIANYAR

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Penulis
Admin
Dipublikasikan
10 Desember 2025 pukul 06.00
Dibaca
23 kali
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Rabu, 10 Desember 2025 | Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Kadek Apdila Wirawan, S.H. Selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Gianyar Mewakili Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Mengikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) hasil sitaan dari bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 15 (lima belas) perkara dengan rincian jumlah barang bukti:

1. Shabu sebanyak 893, 58 (delapan ratus Sembilan puluh tiga koma lima puluh delapan) gram netto,
2. Ganja sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram netto
3. 10 (sepuluh) buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti Bong, Pipet, Korek Api Gas, dan lain-lain.

Ada pula barang bukti dari empat perkara umum lainnya, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan migas

Bersama Kajari Gianyar beserta tamu undangan memusnahkan Narkotika tersebut dengan cara untuk shabu dan ganja dicampurkan dengan sabun pembersih porselen dan keramik/Porstex lalu diblender sampai hancur dengan tujuan menghilangkan zat berbahaya dalam kadungannya. Sedangkan untuk handphone dipotong menggunakan mesin gerinda hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.