Pemeriksaan Setempat (PS) dengan Nomor Perkara 154/Pdt.G/2023/PN Gin, bertempat di Br. Puaya, Desa Batuan, Kec. Sukawati-Kabupaten Gianyar, Batuan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali

Pada Hari Selasa, 21 November 2023 dilaksanakan Agenda Sidang “ Pemeriksaan Setempat (PS) dengan Nomor Perkara 154/Pdt.G/2023/PN Gin, oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua ;Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H.,Hakim Anggota 1: Dewi Santini, S.H., M.H.,Hakim Anggota 2: Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti : I Komang Andi Mega Putra Widnyana, S.H, bertempat di Br. Puaya, Desa Batuan, Kec. Sukawati-Kabupaten Gianyar, Batuan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Semua dari Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya dan Dari Para Tergugat beserta Kuasa Hukumnya Hadir dan Turut Tergugat 1 juga hadir dalam PS tersebut.



