PELAKSANAAN SOSIALISASI TERKAIT PEMBEBASAN BIAYA HUKUM (PRODEO) PADA PENGADILAN NEGERI GIANYAR DI RADIO GELORA GIANYAR

Gianyar, 27 Juni 2024 | Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak I Made Wiguna, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri Gianyar, melalui Radio Gelora Gianyar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk inovasi dengan melakukan podcast ke Radio Gelora Gianyar agar masyarakat wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar dapat mengetahui tentang adanya Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2024.

Sebelumnya Layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo) merupakan salah satu layanan bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 dimana Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orag yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Berdasarkan hal tersebut, pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan anggaran Nomor: SP DIPA 005.03.2.099842/2024 Pengadilan Negeri Gianyar memberikan kuota untuk berperkara secara gratis.


