Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Banjar Padpadan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Bali



Kamis, 27 Juni 2024. Majelis Hakim Made Adicandra Purnawan, S.H..,Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H., I Made Wiguna, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Luh Made Yuni Fitriasari, S.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 94/Pdt.G/2024/PN Gin , dimana dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat yang dilaksanakan pada sebidang tanah sengketa berlokasi di Banjar Padpadan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali



