Pelaksanaan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gianyar Di Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar

Pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN Gin Jo. 137/Pdt.G/2021/PN Gin Jo. 13/Pdt/2022/PT Denpasar telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Oktober tahun 2023 di Banjar Batulumbang, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Bali. Yang dilaksanakan oleh Jurusita PN Gianyar/ I MD Witama, S.H. Terhadap tanah dan berikut bangunannya yang terletak di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dengan cara mencatat / dan mendokumentasikan semua barang-barang milik Termohonan Eksekusi kemdudian barang barang tsb diangkut dan ditempatkan di Gudang yang telah disediakan oleh Pemohon Eksekusi di Jalan raya Wanayu Kecamatan blahbatuh, selanjutnya kedua bidang tanah beserta bangunan seluas 1000 m2 dan 450 m2 yang letaknya berdampingan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, dalam pelaksanaan ini di bantu oleh aparat kepolisian Polsek Blahbatuh Gianyar, Babinsa dan Babinkamtibnas serta Perangkat Desa Bedulu/Pecalang.





