Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Pengadilan Negeri Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa D P dan korban W W.
Dalam putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Gin, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, alih-alih semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, Majelis Hakim memilih pendekatan pemulihan yang berorientasi pada masa depan keluarga.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan enam bulan. Putusan ini didasarkan pada terpenuhinya seluruh syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Permohonan Restorative Justice. Korban secara sadar memaafkan perbuatan terdakwa dengan pertimbangan masa depan anak mereka yang masih berusia sekitar empat tahun. Keduanya juga sepakat untuk kembali hidup berkeluarga dan tidak saling menuntut ganti kerugian
Majelis Hakim menilai bahwa perdamaian yang lahir dari kesadaran para pihak, penyesalan terdakwa, serta tidak adanya catatan pidana sebelumnya, menjadi dasar kuat bahwa penyelesaian perkara ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan hubungan, melindungi kepentingan anak, dan mencegah konflik berulang.
Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menjadi tempat menjatuhkan vonis, tetapi juga ruang untuk menghadirkan keadilan yang manusiawi. Melalui pendekatan keadilan restoratif, hukum diharapkan mampu menyembuhkan luka sosial, menjaga keutuhan keluarga, dan tetap memberikan rasa keadilan bagi korban.