Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Gianyar

PN GIANYAR

Tanah Pusaka Raib Ditipu, Pelaku Divonis Maksimal di PN Gianyar

Penulis
Admin
Dipublikasikan
12 Desember 2025 pukul 06.00
Dibaca
15 kali
Tanah Pusaka Raib Ditipu, Pelaku Divonis Maksimal di PN Gianyar

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali menegaskan perannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Dalam perkara penipuan menyeret seorang perempuan berinisial Gusti Ayu Putu Anggraeni alias Bu Ayu, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal setelah terbukti menipu seorang warga hingga kehilangan tanah warisan (tanah pusaka) miliknya.

Perkara ini bermula dari bujuk rayu pelaku dan rekannya, Ngurah Panjul, terhadap korban I Made Susila. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui usaha sembako, bahkan disebutkan hanya dengan duduk diam ia akan mendapat hasil. Untuk meyakinkan, keduanya menunjukkan gudang yang diklaim sebagai tempat penyimpanan sembako dan berulang kali memastikan sertifikat tanah korban hanya dijadikan jaminan selama tiga bulan.

Korban yang awalnya ragu akhirnya luluh setelah didatangi hingga tujuh kali dan diberi janji bahwa sertifikat akan aman. Dalam rentang Januari hingga Maret 2019, korban meminjam uang di KSP Wreda Sri Sejahtera menggunakan dua sertifikat hak milik sebagai jaminan. Seluruh uang pinjaman total mencapai Rp337,5 juta diserahkan kepada Terdakwa dan rekannya untuk modal usaha yang dijanjikan.

Namun kenyataannya, usaha sembako itu fiktif. Tidak pernah ada pembelian barang, dan gudang yang ditunjukkan sebelumnya ternyata kosong. Korban yang menunggu pengembalian sertifikat justru menghadapi kenyataan pahit: satu-satunya tanah pusakanya dilelang oleh koperasi karena pinjaman tak pernah dilunasi para pelaku.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Oktavia Mega Rani, dengan hakim anggota masing-masing I Kadek Apdila Wirawan, dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, dibantu Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani menilai unsur penipuan terpenuhi melalui rangkaian kebohongan, tipu muslihat, serta rekayasa bujukan yang akhirnya membuat korban menyerahkan sertifikat dan uang pinjaman. Korban mengalami kerugian sangat besar, baik secara finansial maupun emosional, karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga.

Atas semua pertimbangan, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun yang merupakan ancaman maksimal dari pasal 378 KUHP. Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun 3 bulan penjara kepada Terdakwa. Barang bukti berupa dokumen pinjaman dikembalikan kepada koperasi, sementara Terdakwa tetap menjalani tahanan. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus investasi cepat untung, serta memastikan aparat penegak hukum hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana iming-iming keuntungan besar dapat menjerumuskan seseorang hingga kehilangan harta paling berharga. PN Gianyar melalui putusan tegas ini menegaskan bahwa praktik penipuan yang merugikan masyarakat, apalagi menyasar tanah warisan, tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.