STUDI BANDING PENGADILAN NEGERI GIANYAR DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Pengadilan Negeri Gianyar dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Negeri gianyar telah menunjuk Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Negeri gianyar berdasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor W-24U7/166/KP.01.2/11.2017
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 17 Nopember 2017, Tim PTSP pada Pengadilan Negeri Gianyar telah melaksanakan studi banding ke Pengadilan Negeri Denpasar dalam rangka mempelajari PTSP yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Di Pengadilan Negeri Denpasar, tim PTSP Pengadilan Negeri Gianyar diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak H. Amin Ismanto,SH.,MH dan telah mendapat penjelasan mengenai sistem PTSP yang diterapkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

