Berita
Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar

Gianyar, 26 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum bagi Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang bertempat di Kantor Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Dalam kegiatan tersebut, PN Gianyar diwakili oleh Hakim Bentiga Naraotama, S.H., yang hadir sebagai narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Desa Sadar Hukum, yakni program pembinaan agar masyarakat desa memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan ini, PN Gianyar turut mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung terbentuknya lingkungan desa yang tertib dan taat hukum.
Dalam pemaparannya, Hakim Bentiga Naraotama, S.H. menyampaikan berbagai materi hukum yang berkaitan dengan persoalan yang kerap dihadapi masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan kunci untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum. Selain itu, para audien juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang tepat apabila menghadapi persoalan hukum, termasuk bagaimana proses penyelesaiannya di pengadilan.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Desa Sadar Hukum, yakni program pembinaan agar masyarakat desa memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan ini, PN Gianyar turut mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung terbentuknya lingkungan desa yang tertib dan taat hukum.
Dalam pemaparannya, Hakim Bentiga Naraotama, S.H. menyampaikan berbagai materi hukum yang berkaitan dengan persoalan yang kerap dihadapi masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan kunci untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum. Selain itu, para audien juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang tepat apabila menghadapi persoalan hukum, termasuk bagaimana proses penyelesaiannya di pengadilan.



