Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana, dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo bersama anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama menyatakan Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Perkara ini bermula dari konflik antara para terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek saluran irigasi di Subak Dalem Tengaling, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dengan korban selaku pengawas proyek. Berdasarkan fakta persidangan, motif sakit hati muncul setelah para terdakwa dimarahi terkait pekerjaan. Situasi memuncak pada 24 Oktober 2025 ketika korban kembali memarahi dan menampar salah satu terdakwa hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sangat kejam dan tidak manusiawi, serta diperkuat dengan alat bukti dan hasil visum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah. Selain itu, para terdakwa juga diketahui membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sementara Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.