Berita
Rapat Persiapan dalam Rangka Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Selasa, 11 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Gianyar mengikuti Zoom Meeting Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Kegiatan ini turut melibatkan pihak eksternal, yakni Kejaksaan, Imipas, Lapas, dan Rutan.
Dipimpin langsung oleh YM KPT Denpasar, Ibu Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Nomor 104/WKMA.Y/UND.HK1.2/VII/2026 perihal Undangan Rapat Persiapan dalam Rangka Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi serta koordinasi yang lebih kuat antarinstansi dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemberlakuan ketentuan dimaksud.
Pengadilan Negeri Gianyar mengikuti Zoom Meeting Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Kegiatan ini turut melibatkan pihak eksternal, yakni Kejaksaan, Imipas, Lapas, dan Rutan.
Dipimpin langsung oleh YM KPT Denpasar, Ibu Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Nomor 104/WKMA.Y/UND.HK1.2/VII/2026 perihal Undangan Rapat Persiapan dalam Rangka Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi serta koordinasi yang lebih kuat antarinstansi dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemberlakuan ketentuan dimaksud.
