Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Gianyar

PN GIANYAR

PERTEMUAN RUTIN DHARMAYUKTI KARINI CABANG GIANYAR DIRANGKAI DENGAN HUT RI KE-76 DAN HUT MA RI KE-76

Penulis
Admin
Dipublikasikan
23 Agustus 2021 pukul 14.13
Dibaca
7 kali
PERTEMUAN RUTIN DHARMAYUKTI KARINI CABANG GIANYAR DIRANGKAI DENGAN HUT RI KE-76 DAN HUT MA RI KE-76

Jumat, 20 Agustus 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Gianyar, telah dilaksanakan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Gianyar yang dirangkai dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ke-76) dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia (HUT MA RI ke-76) yang dihadiri oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Gianyar, Ibu Gati Wahyuning Asih Hariadi, A.Md. dan Wakil Ketua Dharmayukti Karini Cabang Gianyar, Ibu Elin Nurhayati Yudistira, A.Md., serta pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Cabang Gianyar.

Acara dimulai dengan

  1. Pembacaan Doa
  2. Menyanyikan Hymne dan Mars Dharmayukti Karini
  3. Laporan Bendahara
  4. Pembacaan Notulen oleh Sekretaris
  5. Laporan Masing-Masing Seksi yang dimulai dari
  • Seksi Organisasi
  • Seksi Pendidikan
  • Seksi Ekonomi
  • Seksi Sosial Budaya

       6. Pengarahan Ibu Ketua Dharmayukti Karini Cabang Gianyar

Ketua dan Wakil Ketua Dharmayukti Karini Cabang Gianyar juga tetap mengingatkan kembali kepada seluruh anggota dan pengurus agar tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengundian doorprize serta pemotongan tumpeng dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ke-76) dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia (HUT MA RI ke-76) dan diakhiri dengan berfoto bersama.