PERSIDANGAN PERKARA NOMOR 87/PID.B/2025/PN GIN DAN 88/PID.B/2025/PN GIN

PN Gianyar gelar sidang pembunuhan Tojan dengan agenda tuntutan (28/8/25). Di dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim PN Gianyar menyatakan Terdakwa atas nama I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sesuai Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun.
Sementara itu dalam berkas perkara terpisah, Terdakwa atas nama I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Majelis Hakim mengagendakan persidangan berikutnya, kamis (4/9/25) dengan agenda pembelaan dari Para Terdakwa.
Proses hukum masih berlangsung dan belum ada vonis terhadap perkara tsb.


