Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
PN Gianyar gelar sidang pembunuhan Tojan dengan agenda tuntutan (28/8/25). Di dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim PN Gianyar menyatakan Terdakwa atas nama I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sesuai Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun.
Sementara itu dalam berkas perkara terpisah, Terdakwa atas nama I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Majelis Hakim mengagendakan persidangan berikutnya, kamis (4/9/25) dengan agenda pembelaan dari Para Terdakwa.
Proses hukum masih berlangsung dan belum ada vonis terhadap perkara tsb.
