Berita
Perkara Perdata Gugatan Sederhana Berujung Damai di Pengadilan negeri Gianyar

Rabu, 1 Juli 2026 - Pengadilan Negeri Gianyar berhasil menyelesaikan perkara perdata gugatan sederhana melalui jalur perdamaian. Kesepakatan yang dicapai para pihak kemudian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Penyelesaian ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Gianyar dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
