Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Gianyar Selasa (23/01/2024), Pengadilan Negeri Gianyar menggelar sidang perkara perdata Nomor 278/Pdt.G/2023/PN.Gin berlangsung di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H. dengan Hakim anggota ibu Dewi Santini, S.H., M.H. dan Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H.
Dalam sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan Akta Perdamaian. Sebelumnya para pihak dalam perkara tersebut telah diupayakan perdamaian oleh Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim, namun tidak berhasil. Meskipun mediasi tidak berhasil, namun sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan majelis hakim tetap mendorong atau mengusahakan perdamaian kepada para pihak sebelum pengucapan putusan.

Atas upaya majelis hakim dan keinginan dari para pihak untuk melakukan perdamaian, maka telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para pihak pada tahap proses pemeriksaan perkara yang dituangkan dalam akta perdamaian dan selanjutnya pada hari sidang Selasa tanggal 23 Januari 2024 dibacakan putusan Akta Perdamaian.
Dengan dibacakannya putusan Akta Perdamaian ini, maka pemeriksaan perkara telah berakhir.
Upaya perdamaian dalam suatu perkara sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Humas-PTIP.