PENGADILAN TINGGI DENPASAR MENGUATKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR TERHADAP KASUS SENGKETA TANAH DI GUWANG
Denpasar, 4 April 2022, Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan menguatkan kembali Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin tanggal 19 Januari 2022 yang dimohonkan Banding oleh Penggugat yang artinya Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang.
Untuk Berita terkait bisa dilihat dalam Link dibawah ini ;
1. https://www.balipost.com/news/2022/04/06/260958/Kasus-Tanah-di-Guwang,PT...html
