Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Denpasar, 4 April 2022, Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan menguatkan kembali Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin tanggal 19 Januari 2022 yang dimohonkan Banding oleh Penggugat yang artinya Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang.
Untuk Berita terkait bisa dilihat dalam Link dibawah ini ;
1. https://www.balipost.com/news/2022/04/06/260958/Kasus-Tanah-di-Guwang,PT...html