Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Gianyar

PN GIANYAR

Berita

PENGADILAN NEGERI GIANYAR MENGHADIRI UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI

Penulis
Admin
Dipublikasikan
9 April 2021 pukul 15.53
Dibaca
23 kali
PENGADILAN NEGERI GIANYAR MENGHADIRI UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI

Jumat, 09 April 2021, pukul 08.00 WITA, para Hakim, Panitera dan Sekretaris serta para Panmud dan Kasubbag Pengadilan Negeri Gianyar menghadiri Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar sesuai dengan Surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 26/WKMA.NY/UND/3/2021 tanggal 30 Maret 2021. Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Bapak Putu Gde Hariadi, S.H., M.H. di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort.

Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bapak Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H. dan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Mengawali kegiatan pembinaan ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan kembali agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebelum menyampaikan materi pembinaan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan himbauan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini walau hal ini pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya untuk merayakan hari raya Idul Fitri karena kita sebagai aparatur di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya.

Selain itu, beliau menyampaikan Laporan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penyelesaian Minutasi Perkara dan Penyampaian Putusan Kepada Para Pihak Berperkara, serta Pelaksanaan Eksekusi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum di bawahnya tahun 2019 dan 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang mana dalam laporan tersebut terdapat 3 hasil temuan BPK yang perlu mendapat perhatian bersama yaitu

  1. Regulasi dan kebijakan yang mengatur tahapan penyelesaian minutasi  belum memadai
  2. Proses penyelesaian minutasi berkas perkara pelaksanaan belum sesuai dengan prosedur penggunaan dan supervisi aplikasi SIPP serta pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan
  3. Pengiriman berkas perkara oleh pengadilan tingkat banding ke pengadilan negeri pengaju belum sesuai ketentuan

Meskipun Laporan BPK tersebut hanya ditujukan terhadap 5 (lima) wilayah hukum, namun tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut juga terjadi di wilayah-wilayah hukum dan lingkungan peradilan yang lain. Oleh karena itu, beliau meminta kepada para pimpinan, hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar memperhatikan kembali jangka waktu penyelesaian perkara dan jangka waktu minutasi. Selain itu, juga perlu diperhatikan menyangkut pemberitahun kepada pihak-pihak berperkara, karena item-item tersebut menjadi indikator kualitas pelayanan peradilan dan menjadi bagian dari penilaian kinerja oleh BPK.

Pada pembinaan kali ini terdapat 8 (delapan) hal penting yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang mana secara garis kedelapan hal tersebut adalah

  1. Penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik
  2. Implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemindahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 44 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga
  4. Meresponi terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2016
  5. Mahkamah Agung RI telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat
  6. Himbauan agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin
  7. Agar para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek
  8. Agar para hakim dan aparatur peradilan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI juga berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan sosial media.