Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Gianyar

PN GIANYAR

PENGADILAN NEGERI GIANYAR MELAKSANAKAN SIDANG KONSINYASI TANGGAL 15 MARET 2023

Penulis
Admin
Dipublikasikan
15 Maret 2023 pukul 06.00
Dibaca
10 kali
PENGADILAN NEGERI GIANYAR MELAKSANAKAN SIDANG KONSINYASI TANGGAL 15 MARET 2023

Pada hari ini rabu tanggal 15 Maret 2023 telah dilangsungkan sidang penitipan uang konsinyasi oleh Pemohon :

TOBIAS CHRISTIAN DOERINGER, seorang Warga Negara Jerman, lahir di Frankfurt pada 24 April 1973, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, yang dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor hukum kuasanya sebagaimana disebutkan diatas, selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON; diwakili oleh Clara D Viriya, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Mahatma Indonesia, beralamat di Jl. Permata Berlian Blok w / 1a, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 April 2022 TERHADAP Nicolas Bastian Zeh, seorang Warga Negara German, lahir pada 12 Agustus 1976, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, terakhir diketahui beralamat di Jalan Batu Bidak, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Denpasar, Bali 80365 (selanjutnya disebut sebagai “Termohon”.

Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya telah memohon agar dilakukan penawaran sejumlah €10.556 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh enam Euro) yang dalam Rupiah sejumlah Rp159.678.289,68 (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan dan enam puluh delapan Rupiah) berdasarkan nilai tukar per 18 Juli 2022 kepada Termohon sebagai pembayaran uang sisa sewa. Sebelumnya proses persidangan untuk penitipan uang konsinyasi ini dilaksanakan, telah dilakukan  penawaran kepada Termohon Konsinyasi ke alamat yang bersangkutan, oleh karena tidak ditemukan dialamat yang dicantumkan dalam permohonan tersebut, kemudian telah diberitahukan dilakukan pemanggilan secara Panggilan Umum melalui koran. Oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Lien Herlinawati, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dan Kuasa Pemohon, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak Termohon maupun Kuasanya.