PENGADILAN NEGERI GIANYAR MELAKSANAKAN EKSEKUSI RUMAH DI JALAN WERKUDARA GIANYAR
Kamis, 23 Juni 2022, Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan eksekusi sebuah rumah di Jalan Werkudara Kota Gianyar. Kegiatan ekseskusi ini mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Gin. Surat eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN Gianyar, Bapak Nyoman Darwin Saputra Kembar di dampingi Panitera PN Gianyar, Bapak I Md Witama, S.H. Juru Sita PN Gianyar, Bapak Nyoman Darwin Saputra Kembar menjelaskan sebelumnya telah dilaksanakan Aanmaning (teguran) terhadap Para Termohon Eksekusi I, Nyoman Setiawan dan Termohon Eksekusi II, Ni Luh Putu Ayu Mas Puspadewi beralamat di Lingkungan Sangging Kelurahan Granyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar-Bali.
Dalam berita acara Aanmaning masing-masing tanggal 9 Februari 2022, 16 Februari 2022 dan 7 Maret 2022 menimbang bahwa Para Termohon Eksekusi sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan isi Risalah Lelang Nomor 234/65/2020 tanggal 6 April 2020 secara sukarela.
Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 234/65/2020 tanggal 6 April 2020 berupa Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya sesuai SHGB 0.00064/Desa Gianyar,Gambar Situasi No.183/1988 tanggal 19 Januari 1988 seluas 400 M2 atas nama Ni Luh Putu Ayu Mas Puspadewi terletak di Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar telah beralih hak menjadi atas nama PT Bank Central Asia TBK ( Pemohon Eksekusi) selaku Pemenang Lelang.
Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Wayan Latra, didampingi Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa. Puluhan personil kepolisian diturunkan guna mengamankan jalannya eksekusi. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tidak ada kendala hanya saja pekerja mesti menghancurkan gembok pintu gerbang dimana dalam rumah sudah dalam kondisi kosong.
Berita selengkapnya dapat diakses di :
http://bisnisbali.com/pn-gianyar-eksekusi-rumah-di-jln-werkudara-kota-gianyar/
