Pengadilan Negeri Gianyar Laksanakan Eksekusi Pengosongan dalam Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gin

Panitera bersama Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar telah melaksanakan eksekusi pengosongan secara tuntas dalam perkara permohonan eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gin.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan 1.115 m², yang berlokasi di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 42/14.01/2026-01 tanggal 21 Januari 2026. Pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, hingga seluruh objek eksekusi berhasil dikosongkan dan proses eksekusi dinyatakan selesai.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Gianyar telah menuntaskan pelaksanaan permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam perkara Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gin.




