PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (CONVID-19) PADA PENGADILAN NEGERI GIANYAR

Sesuai Dengan Surat Edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung, yaitu Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 , Untuk Mencegah Virus Corona (Covid-19) pada lingkungan kerja Pengadilan Negeri Gianyar, makan mulai 18 maret 2020 tidak menggunakan fingerprint scan untuk mengabsen para pegawainya, khusus bagi hakim dan aparatur peradilan yang mengalami kondisi sakit batuk, pilek, demam dan sesak napas, atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak terdampak Covid-19, diberikan izin tidak masuk kantor.
Ketua Pengadilan Negeri Gianyart, Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam memberikan pelayanan publik. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan terus memantau perkembangan informasi terkait dengan penyebaran Covid-19 serta melaporkan kondisi satuan kerjanya secara berjenjang.
Untuk persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim. Sedangkan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
Silahkan Klik link dibawah ini untuk berita lainnya yang berkaitan dengan Pengadilan Negeri Gianyar ;
1. Antisipasi Penularan Corona
3. Pengadilan Negeri gianyar Sediakan Hand Sanitizer

