Berita
Pemeriksaan Setempat Perkara 27/Pdt.G/2026/PN.Gin

Selasa, 28 April 2026, tim Pemeriksaan Setempat yang dipimpin oleh Hakim Aulia Ali Reza, S.H. melaksanakan (PS) perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gin di Desa Pering, kecamatan Blahbatuh, kabupaten Gianyar.
Dalam kegiatan ini, Hakim bersama para pihak akan mengunjungi lokasi objek sengketa untuk:
- Memastikan letak, batas, dan kondisi objek (misalnya tanah atau bangunan)
- Mencocokkan fakta di lapangan dengan bukti yang diajukan di persidangan
- Mendapat gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan
