Pemeriksaan Setempat Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Gianyar

Senin, 27 April 2026, tim yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H.melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara 25/Pdt.G/2026/PN Gin
di Desa Buruan, kecamatan Blahbatuh, kabupaten Gianyar.
Dalam kegiatan ini, Hakim bersama para pihak akan mengunjungi lokasi objek sengketa untuk:
- Memastikan letak, batas, dan kondisi objek (misalnya tanah atau bangunan)
- Mencocokkan fakta di lapangan dengan bukti yang diajukan di persidangan
- Mendapat gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan

