Pemeriksaan Setempat di Br. Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Hari Rabu, Tanggal 30 Agustus Majelis Hakim ; Bpk Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., Bpk Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H. dan Bpk I Made Wiguna, S.H., M.H, didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Ni Wayan Murti, S.H., melaksanakan Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat dengan Nomor Perkara : 96/Pdt.G/2023/PN Gin. Berlokasi di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat yaitu Bpk. I Gede Putu Arsana S.H, dkk, Kuasa Tergugat I yaitu : Bpk. Kadek Ricky Adi Putra, S.H, dkk dan Kuasa Tergugat II yaitu Bpk. I Nyoman Arnawa, S.H.





