Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Hari Rabu, Tanggal 30 Agustus Majelis Hakim ; Bpk Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., Bpk Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H. dan Bpk I Made Wiguna, S.H., M.H, didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Ni Wayan Murti, S.H., melaksanakan Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat dengan Nomor Perkara : 96/Pdt.G/2023/PN Gin. Berlokasi di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat yaitu Bpk. I Gede Putu Arsana S.H, dkk, Kuasa Tergugat I yaitu : Bpk. Kadek Ricky Adi Putra, S.H, dkk dan Kuasa Tergugat II yaitu Bpk. I Nyoman Arnawa, S.H.



