PEMERIKSAAN SETEMPAT DI BANJAR JASA, DESA SEBATU, KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR.


Hari Jumat, 07 Juli 2023, Majelis Hakim Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., Dr.I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., I Made Wiguna, S.H.,M.H., dan Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H., pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Banjar Jasa, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar yang di hadiri oleh Penggugat dengan Kuasanya, Tergugat dengan Kuasanya dan Turut Tergugat. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.


