Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Gianyar Tangguh

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 Tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri Gianyar secara terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau.
Pengadilan Negeri Gianyar telah pula memiliki Duta Pelayanan yang siap membantu masyarakat pencari keadilan, kami siap melayani dengan sepenuh hati.


