PELAKSANAAN SIDANG PERKARA PIDANA DENGAN NOMOR PERKARA 142/PID.SUS/2024/PN GIN

Gianyar, 13 November 2024 | Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana dengan Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Gin terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa Kokain sebanyak 107,95 gr (seratus tujuh koma sembilan puluh lima) gram bruto dan Mefedron sebanyak 247.33 (dua ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram bruto.



