Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Jumat, 9 Januari 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Bersama Panitera Pengganti Negeri Gianyar telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Pada Perkara Nomor 117/Pdt.G/2025/PN.Gin.
Pemeriksaan Setempat tersebut beralamat di Banjar Puaya Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai kondisi objek sengketa sebagaimana didalilkan oleh para pihak dalam persidangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pembuktian guna mendukung terwujudnya pemeriksaan perkara yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Pelaksanaan PS dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera/Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara atau kuasanya masing-masing. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara fakta di lapangan dengan alat bukti yang telah diajukan di persidangan, termasuk batas-batas, kondisi fisik, dan keberadaan objek perkara.
Selama berlangsungnya Pemeriksaan Setempat, kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hasil dari Pemeriksaan Setempat ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo.
Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
