PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA NOMOR : 81/PDT.G/2024/PN GIN

Kamis, 11 Juli 2024. Majelis Hakim Putu Endru Sonata, S.h., M.H., Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Made Ari Kurniawan, S.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 81/Pdt.G/2024/PN Gin yang dilaksanakan pada sebidang tanah yang berlokasi di Banjar Dinas Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring. Pemeriksaan ini yang dihadiri oleh penggugat dengan kuasanya, tergugat dengan kuasanya dan turut tergugat. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh majleis hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat


