PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA NOMOR 43/Pdt.G/2024/PN Gin

Jumat, 7 Juni 2024. Majelis Hakim Putu Endru Sonata, S.H.,M.H.,Martaria Yudith Kusuma, S.h., M.H., Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Luh Made Yuni Fitriasari, S.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN Gin , dimana dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Kuasa Hukum Turut Tergugat yang dilaksanakan pada sebidang tanah sengketa berlokasi di Br.Tegenungan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

