PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA TANAH SENGKETA DI SUBAK UMADESA, GIANYAR

Senin, 3 Juni 2024 | Majelis Hakim Made Adicandra Purnawan, S.H., Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Made Ari Kurniawan, S.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2024/PN Gin yang dilaksanakan pada sebidang tanah sengketa yang terletak di Subak Umadesa, Br. Dlodrurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar


