PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA UBUD PERKARA NOMOR 202/Pdt.G/2023/PN GIN

Jumat, 17 November 2023. Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, S.H., M.H., Martaria Yudith Kusuma, S.h., M.H., dan Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti, S.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 202/Pdt.G/2023/PN Gin yang dilaksanakan di Jalan Campuhan, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang pada tanah objek sengketa tersebut telah berdiri bangunan Home Stay yang diberi bana "Mulawarman Ubud Bali". Pemeriksaan ini yang dihadiri oleh penggugat dengan kuasanya, tergugat dengan kuasanya dan turut tergugat. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh majleis hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.



