PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA MAS UBUD

Jumat, 10 November 2023. Majelis Hakim Erwin Harlond Palyama, S.H., Dewi Santini, S.H., M.H., I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H. dan Panitera Pengganti I Komang Andi Mega Putra Widnyana, S.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 184/Pdt.G/2023/PN Gin. Yang dilaksanakan di Desa Mas Ubud tepatnya pada villa yang diberi beralamat di PENJIWAAN Blok (Kavling) Nomor : 6 (enam) yang terletak di Desa Mas Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang dihadiri oleh penggugat dengan kuasanya, tergugat dengan kuasanya dan turut tergugat. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh majleis hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.


