Pelaksanaan Pemeriksaan setempat di Desa Kemenuh, Gianyar dengan perkara nomor 116/Pdt.G/2023/PN Gin

Jumat, 13 Oktober 2023. Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, S.H., M.H., Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H., dan Erwin Harlond Palyama, S.H. dan Panitera Pengganti Luh Made Yuni Fitriasari, S.H Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 116/Pdt.G/2023/PN Gin yang dilaksanakan di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang dihadiri oleh penggugat dengan kuasanya, tergugat dengan kuasanya dan turut tergugat. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh majleis hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.



