PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR: 13/PDT.EKS/2023/PN GIN JO. 25/PDT.G/2012/PN GIR

Gianyar, 11 Juli 2024 | Pelaksanaan eksekusi dalam penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 02 Juli 2024 Nomor: 13/Pdt.Eks/2023/PNGin Jo. 25/PDT.G/2012/PN Gir. Eksekusi dilakukan pada objek sengketa yaitu berupa sebidang tanah seluas 30 Are (3000 M2) yang merupakan bagian dari Tanah Sertifikat Hak Milik No. 2346/Desa Kedewatan yang terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.


