Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Eksekusi damai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 09/PDT.G/2012/PN.GIR. tanggal 19 September 2012, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 41/PDT/2013/PT.DPS tanggal 29 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2421 K/PDT/2013 tanggal 22 Mei 2014, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 429 PK/PDT/2016 tanggal 21 September 2016, yang telah mempunyai kekutan hukum tetap berjalan lancar setelah kedua belah pihak yakni Krama Tempek Pakudui Kangin dengan Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang berperkara selama 13 tahun lebih.
Pelaksanaan eksekusi damai tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020, pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Adat Pakudui, Kecamatan Tegallalang yang dilaksanakan oleh Bapak I Wayan Pujaartawa, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Gianyar dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yakni Bapak Anak Agung Gde Bagus Purnawan dan Bapak I Nengah Harditha, S.H. (Jurusita Pengadilan Negeri Gianyar).
Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., Bupati Gianyar, Kepala Kepolisian Resor Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Komandan Kodim 1616/ Gianyar, dan Komandan Yon Zipur 018/YKR Gianyar.
Semoga damai selamanya.