Mediasi Berhasil Dengan Damai Perkara Nomor 291/Pdt.G/2025/PN Gin

Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, membuahkan hasil positif. Perkara perdata terkait Harta Bersama antara I A P sebagai penggugat melawan I B P S sebagai tergugat, akhirnya diselesaikan melalui perdamaian. Hal itu difasilitasi oleh pengadilan yang dilakukan oleh mediator, Catyawi Avesta Sasongko putro, S.H., M.H. para pihak yang berperkara sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

