Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Senin, Tanggal 13 Januari Tahun 2020 di ruang
rapat internal Pengadilan Negeri Gianyar , Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida
Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja didampingi Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo
dan Panitera PN Gianyar, I Dewa Gede Suardana menandatangani perjanjian kerja
sama antara Pengadilan Negeri Gianyar dengan DPC Perhimpunan Advokat (Peradi)
Denpasar,. Hadir juga dalam acara penandatanganan tersebut Ketua DPC Peradi
Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, Anak Agung Putra Wirawan dan I Wayan Ambon
Antara.
Penandatanganan perjanjian
kerja sama antara PN Gianyar dengan DPC Peradi Denpasar tersebut dalam rangka
pelayanan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan
Negeri Gianyar secara cuma-cuma, bantuan hukum mulai dari pemberian pendapat
hukum atau konsultasi hukum, pembuatan surat gugatan atau permohonan, hingga
pendampingan di dalam persidangan.
Dalam
kesempatan tersebut, Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja
mewanti-wanti jajaran DPC Peradi Denpasar yang akan ditugaskan untuk memberikan
bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di PN Gianyar agar selalu
berpegang teguh pada kode etik dan tata tertib dalam perjanjian kerja sama,
mengingat PN Gianyar baru saja mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari
Korupsi) dari Kemenpan dan RB. Dan PN Gianyar, kini hendak menuju predikat WBBM
(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), sehingga para advokat yang bertugas di
Pos Bantuan Hukum jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
menurunkan prestasi PN Gianyar.
”Jika ada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dan menggunakan jasa Pos Bantuan Hukum, agar kiranya masyarakat pencari keadilan tersebut tidak lagi dibebani atau dipungut biaya apapun. Begitu juga sebaliknya, jika masih ada aparatur PN Gianyar yang bermain-main dalam menjalankan tugasnya, agar advokat Posbakum tidak segan-segan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua PN Gianyar dan jajarannya yang telah bekerja sama dengan DPC Peradi Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di PN Gianyar.