Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor: 36/pdt.g/2024/pn Gin

  • Jum'at, 18 Oktober 2024
  • Admin
  • Dilihat 50 kali

Jumat, 18 Oktober 2024. Majelis Hakim Martaria Yudith Kusuma, S.h., M.H., Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., Dewi Santini, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Ni Putu Fitri Anggraeni, S.H., M.H. Pada Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan pemeriksaan setempat dengan perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Gin yang dilaksanakan pada tanah dan bangunan Villa yang terletak di Br. Tengkulak Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali.

 

Lihat Berita Lainnya